by admin

Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

  1. Makalah Sejarah Gereja Di Indonesia
Daerah

Otonomi daerah sesungguhnya bukanlah hal yang baru di Indonesia. Sampai saat ini Indonesia sudah beberapa kali merubah peraturan perundang – undangan tentang pemerintahan daerah yang menandakan bagaimana otonomi daerah di Indonesia berjalan secara dinamis. Otonomi daerah adalah suatu pemerintah daerah yang mempunyai kewenangan sendiri dimana keberadaannya terpisah dengan otoritas yang diberikan oleh pemerintah untuk mengalokasikan sumber material yang bersifat substansial mengenai fungsi yang berbeda. Tujuan Otonomi Daerah. Adapun tujuan pemberian otonomi daerah adalah sebagai berikut. Mar 17, 2011  sejarah perkembangan otonomi daerah di indonesia A. Warisan Kolonial Pada tahun 1903, pemerintah kolonial mengeluarkan Staatsblaad No. 329 yang memberi peluang dibentuknya satuan pemerintahan yang mempunyai keuangan sendiri.

Author:: TosiksDate:: Sel @ 02:20Perjalanan implementasi Otsus Papua selama 8 tahun lebih ternyata belum menunjukkan capaian hasil yang maksimal sebagaimana diharapkan semua pihak sehingga menimbulkan kesan seakan-akan pemerintah pusat maupun provinsi dan kabupaten/kota beserta seluruh jajarannya termasuk aparat TNI dan Polri belum menunjukkan komitmen yang kuat untuk secara konsisten melaksanakan amanat undang-undang Otsus secara efektif, jujur, dan komprehensif. Beberapa kebijakan pemerintah pusat justru dianggap mengingkari hasil kompromi tersebut. Perjalanan implementasi Otsus Papua selama 8 tahun lebih ternyata belum menunjukkan capaian hasil yang maksimal sebagaimana diharapkan semua pihak sehingga menimbulkan kesan seakan-akan pemerintah pusat maupun provinsi dan kabupaten/kota beserta seluruh jajarannya termasuk aparat TNI dan Polri belum menunjukkan komitmen yang kuat untuk secara konsisten melaksanakan amanat undang-undang Otsus secara efektif, jujur, dan komprehensif. Beberapa kebijakan pemerintah pusat justru dianggap mengingkari hasil kompromi tersebut. TantanganOtsus Papua akan mempunyai prospek yang suram dan tidak mampu menjadi sarana solusi permasalahan dan penawar berbagai konflik di Papua, serta menjadi sarana pencapaian kehidupan yang bermanfaat bagi orang Papua didalam NKRI bilamana: (1) Pemerintah baik pusat dan daerah dapat mengubah paradigm pembangunan Papua yang selama ini berorientasi pada pendekatan keamanan kepada pendekatan yang difokuskan pada pencapaian kesejahteraan sesuai dengan tujuan otsus.

Rebecka karlsson who i am download 320kbps. (2) Menghentikan dan menyelesaikan semua bentuk pelanggaran HAM di Papua termasuk apabila pelanggaran-pelanggaran HAM diwaktu lalu gagal diselesaikan secara adil dan bermartabat, (3) Meningkatkan kapasitas dan integritas pemerintah Papua sesuai dengan jiwa dan amanat UU No 21 Tahun 2001 memberikan kesempatan untuk menciptakan perubahan bagi peningkatan berbagai aspek kehidupan masyarakat Papua dan penataan kembali pemerintahan di Papua. (4) Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota mendiseminasi/mengkomunikasikan berbagai informasi mengenai penggunaan anggaran dana Otsus sampai ke tingkat paling bawah. Informasi yang diseminasi haruslah sesuai dengan kenyataan.

Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

Makalah Sejarah Gereja Di Indonesia

(5) Penegakan hukum terhadap penyelenggara Negara (birokrat dan anggota parlemen di tingkat provinsi dan kabupaten/kota) di Papua yang menyalahgunakan kedudukannya. Harapan Masa DepanKehadiran UU Otsus bagi provinsi Papua dan provinsi Papua Barat menjadi landasan legal yang kuat bagi pemerintah untuk melakukan koreksi dan perbaikan atas kesalahan maupun kelemahan diwaktu lalu agar masyarakat Papua dapat menikmati suasana kehidupan yang lebih baik, lebih maju serta diperlakukan secara adil dan bermartabat dalam suasana kehidupan yang aman dan bebas dari rasa takut. Oleh karena itu diperlukan optimalisasi dan efektivitas pemanfaatan Otsus secara tepat, ketersediaan berbagai perangkat peraturan pelaksanaan undang-undang Otsus yaitu Perdasus dan Perdasi, dan kesiapan serta kesungguhan dari stakeholder otonomi khusus Papua yaitu pemerintah provinsi, kabupaten/kota (DPRP, DPRD) termasuk MRP serta dukungan berbagai komponen masyarakat sipil di Papua.